Beranda | Artikel
Koreksi Total Masalah Politik Dan Pemikiran Dalam Perspektif Al-Quran Dan As-Sunnah
Rabu, 5 November 2014

KOREKSI TOTAL MASALAH POLITIK DAN PEMIKIRAN DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH.

MUKADDIMAH
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Awal dan Maha Akhir, Yang Maha Zhahir dan Maha Bathin, Dia-lah Yang Mengetahui segala sesuatu. Shalawat dan salam semoga tercurah atas hamba dan rasulNya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggalkan kita di atas jalan yang putih bersih, siang dan malamnya sama terangnya. Tidak ada seorangpun yang menyimpang darinya keculi binasa.

Dunia Arab Internasional telah memasuki era yang sangat berbahaya dan menentukan. Yaitu penghancuran identitas diri yang merupakan bukti gagalnya seluruh eksperimen negara-negara Arab terdahulu yang telah terlepas dari nilai-nilai ke-Islamannya. Lalu mengambil pemikiran-pemikiran yang bersifat eksperimen dan spekulatif, tidak sesuai sama sekali dengan sejarah masa lalu dan agama.

Konsep pemikiran Liberalisme Internasional telah memasuki era peperangan yang dahsyat melawan pemikiran-pemikiran Islami dalam usahanya menguasai dunia Arab Internasional. Pergolakan itu membangkitkan sentimen sebagian kelompok yang menggiring mereka melakukan beberapa aksi kekerasan terhadap bangsa Arab dan dunia Islam pada umumnya. Aksi tersebut bersandar kepada beberapa metodologi berpikir yang keliru, secara langsung merupakan sebab timbulnya berbagai kekacauan dalam lembaran sejarah Islam.

Penghancuran identitas bangsa Arab memberi peranan penting dalam mengembalikan pemetaan dunia Arab kepada asas ideologi Barat (baca kafir). Bangsa Arab telah mengokohkan asas-asas pemikiran yang kufur tersebut bagi diri mereka sebagai akibat hilangnya identitas diri. Ironinya kata mereka, alasan mengambil ideologi Barat itu karena gagalnya ideologi Islam mengangkat martabat bangsa Arab.

Kita saksikan bersama, ketika konsep pemikiran nasionalisme telah menjungkalkan bangsa Arab kedalam krisis perpecahan, sebaliknya kita saksikan juga konsep pemikiran liberalisme yang dianut oleh bangsa Arab pada hari ini juga menggiring mereka kedalam krisis kepercayaan diri. Maka sudah sewajarnya mereka menelaah dengan seksama pola pemikiran politik yang Islami menurut al-Qur’an dan as-Sunnah. Mengambil metodologi Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagai solusi dalam menghadapi segala tantangan zaman dan dalam membabat habis pemikiran-pemikiran yang menyesatkan. Pemikiran-pemikiran yang diimpor dari kalangan non Islam oleh sebagian kelompok sempalan yang mengacu kepada pemikiran Khawarij, Mu’tazilah dan Bathiniyah setelah diilhami oleh kelompok-kelompok orientalis Barat yang senantiasa mengincar bangsa Arab dan dunia Islam.

Dalam tiga pertemuan tanya jawab yang terangkum dalam buku ini dijelaskan kepada kita metodologi Islami dalam menyikapi politik dan perkembangan pemikiran. Metodologi yang mengacu kepada tujuan mengamankan dan membersihkan umat Islam dari pemikiran-pemikiran yang mengotori akal mereka, pemikiran-pemikiran yang berkaitan erat dengan penyimpangan masa lalu dan yang akan datang. Sebagai konsekwensinya umat Islam harus bersatu di atas pedoman Ahlus Sunnah wal Jamaah. Pedoman itulah yang dapat membantu umat ini dalam mengarahkan kebangkitan umat Islam dan memperbaiki perjalanan menuju ke arah sana.

Kebangkitan umat Islam telah muncul di atas dua manhaj.

  1. Manhaj yang memulai dengan menancapkan aqidah yang benar dan berusaha mengamalkannya, kemudian berangkat dari situ berusaha menelurkan ide-ide politik yang sejalan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
  2. Manhaj yang memulai dengan memunculkan ide-ide politik dan undang-undang sementara masalah aqidah dikebelakangkan. Akhirnya mereka jatuh dalam tindakan-tindakan yang salah.

Sesungguhnya mayoritas perdebatan sengit yang dicatat sejarah Islam sebabnya adalah perbedaan faham mengenai manhaj Islami. Sementara pertempuran sengit di negeri-negeri Barat dipicu oleh pemimpin-pemimpin yang berkuasa hingga meletusnya revolusi Perancis pada tahun 1793M. Kemudian meluas menjadi peperangan antara bangsa hingga meledaklah Perang Dunia I. Kemudian beralih menjadi perang ideologi antara komunisme, nazisme, fasisme, demokratisme dan liberalisme. Setelah berakhir perang dingin, terjadilah asimilasi budaya dibawah naungan bendera negara-negara Barat.

Para pemikir-pemikir Barat mulai menyuarakan melalui mimbar-mimbar ilmiah mereka, bahwasanya peperangan budaya dan ideologi telah dimulai. Dan peperangan antara konsep Islami dan konsep pemikiran sekuler telah dinyatakan terang-terangan. Oleh karena itu dapat kita simpulkan bahwa kaum muslimin harus menyatukan barisan mereka dan memadukan visi dan misi mereka. Dan mereka harus mempelajari manhaj Islami yang benar.

Ulama-ulama yang berbicara dalam kesempatan ini adalah ulama-ulama dan pemikir-pemikir Islam yang handal. Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah mufti Kerajaan Saudi Arabia merangkap ketua umum Lembaga Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam. Kemudian Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, beliau adalah anggota Lembaga Riset, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan Islam Saudi Arabia dan mantan Dekan Ma’had ‘Ali Lil Qadha. Beliau adalah seorang peniliti yang matang yang telah bernadzar untuk selalu berkhidmat pada kepentingan agama dan penyebaran aqidah yang benar. Kemudian Fadhilatusy Syaikh Dr. Shalih bin Ghanim As-Sadlan, seorang Guru Besar yang berpengalaman di Fakultas Syari’ah, seorang pengamat handal yang selalu tegak di atas manhaj yang lurus.

Para ulama tersebut mengetengahkan asas-asas yang menjadi dasar dan kaidah bagi seluruh kafilah-kafilah dakwah Islam. Di samping mengetengahkan hubungan antara penguasa dan rakyat, amar ma’ruf nahi mungkar dan masalah perseteruan antara haq dan batil.

Buku yang menghidangkan rangkuman tiga pertemuan ini merupakan seri pertama dari silsilah buku yang akan diterbitkan. Buku ini layak disosialisasikan ke tengah kaum muslimin supaya mereka dapat mengetahui dengan baik urusan agama mereka. Dan sesungguhnya para ulama tertuntut untuk menjelaskan manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam bidang politik dan pola pemikiran sebagaimana halnya mereka menjelaskan bidang aqidah. Serta pihak-pihak yang berhubungan dengan proses belajar mengajar dan informasi tertuntut untuk menyebarluaskannya dan menyampaikannya kepada para pemuda khhususnya. Sehingga dienul Islam tidak merugi disebabkan tindakan mereka. Dan sehingga pola pikir Islami tetap terjaga keutuhannya di tengah umat Islam. Hanya Allah sajalah yang berhak memberi taufiq dan Dia-lah Yang Maha Mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati. (Dr. Anwar Majid Asyqi)[1]

PRAKATA
Dalam majalah Syarq Ausath edisi no. 5262 hari Ahad tanggal 25/4/1993, kami memuat teks ceramah yang disampaikan oleh Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dengan judul “Mendalami Ilmu Agama”. Kami juga pernah memuat teks jawaban mufti kerajaan Saudi Arabia Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz terhadap soal-soal yang diajukan kepada beliau dari hadirin [2]

Jawaban yang diberikan oleh Syaikh bin Baz sangat jelas dan terang sejelas Dien Islam yang haq ini. Dalam jawabannya tersebut beliau menjelaskan manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam berbagai kasus dan masalah bernuansa politis yang banyak menyeret kaum muslimin sekarang ini. Besarnya faidah dari jawaban tersebut serta urgensi masalah yang dibahas, berdatanganlah surat-surat dari penjuru dunia Islam minta keterangan dan penjelasan lebih lanjut.

Topik pembahasan yang banyak ditanyakan oleh generasi umat ini adalah usaha menutup kesenjangan yang ada dalam khazanah ilmu-ilmu keislaman Ahlus Sunnah wal Jamaah pada hari ini. Tatap muka dengan tiga syaikh yang diadakan ini merupakan titik tolak silsilah dialog dan pertemuan dengan ulama-ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang terkemuka di masa mendatang. Dalam buku ini kami mengetengahkan dialog interaktif dengan tiga ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang terkemuka mengingat urgensi masalah ini, bahaya yang timbul akibat salah menyikapinya dan keutamaan para ulama. Maka buku kecil yang langka ini merupakan mimbar ilmu bagi para alim ulama dalam usaha memunculkan sikap politik Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam menyelesaikan problematika yang mengungkung umat manusia sekarang ini.. (Dr Abdullah bin Muhammad ar-Rifa’i).

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]
_______
Footnote
[1]. Beliau dilahirkan pada tahun 1364H di Madinah Munawwarah.

  • Meraih gelar Doktor dari Universitas Golden Gate California pada tahun 1403H.
  • Mengikuti penataran tentang teknologi satelit dan komputer di Washington pada tahun 1403H dan tahun 1405H.

Diantara karya-karya ilmiah beliau adalah :

  1. Petrol Saudi Arabia Dalam Tinjauan Strategis.
  2. Analisa Perbandingan Terhadap Undang-Undang Amerika.
  3. Piagam Kesepakatan Antara USA dan Israel Hingga Tahun 19985.
  4. Antara Syariat Islam dan Undang-Undang Amerika (dalam dua bahasa Arab dan Inggris).
  5. Iran dalam Tinjauan Strategis.
  6. Sekilas Tentang Sejarah Pemikiran Sufi.
  7. Makalah mingguan yang rutin beliau isi dalam majalah Iqra terbitan Saudi Arabia.

[2]. Samahatusy Syaikh sangat menekankan supaya mentaati waliyul amri dalam perkara ma’ruf. Dengan ketaatan tersebut urusan umat ini akan berjalan lancar, stabilitas keamanan dapat dikendalikan dan masyarakat akan terhindar dari kekacauan. Syaikh Ibnu Baz menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “waliyul amri” adalah ulama, umara, penguasa dan sultan. Beliau juga menjelaskan bahwa kewajiban mentaati waliyul amri sebatas dalam perkara ma’ruf dan bukan maksiat. Beliau menerangkan bahwa penguasa yang memerintahkan kepada perkara maksiat tidak wajib ditaati, namun walaupun begitu rakyat tidak dibenarkan memberontak penguasa. Beliau juga menjelaskan kapan rakyat boleh memberontak penguasa. Syariat yang mulia telah menetapkan batasan-batasan sebagai berikut.

  • Mereka mendapati kekafiran yang nyata pada penguasa
  • Mereka mempunyai sandaran dalil dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dalam dakwaan mereka tersebut.
  • Sanggup dan kuasa mengganti penguasa tersebut

Jika mereka tidak sanggup karena masih lemah, maka mereka tidak dibenarkan memberontak meskipun penguasa tersebut telah melakukan kekufuran yang nyata. Karena pemberontakan yang dilakukan dalam kondisi seperti itu justru akan membahayakan rakyat banyak dan menyalakan api fitnah. Disamping hal itu jelas bertentangan dengan motivasi sebenarnya yaitu perbaikan dan menciptakan maslahat bagi segenap umat. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam kondisi demikian, rakyat cukup memberi nasihat, mengucapkan perkataan yang haq dan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai kemampuan, itulah kewajiban umat jika begitu kondisinya.

Dalam jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan kepada beliau saat berlangsung acara pertemuan di Universitas Al-Imam Turki bin Abdullah di Riyadh beliau menjelaskan urgensi ketaatan dan tetap melazimi manhaj Anhlus Sunnah wal Jamaah serta peringatan keras dari Allah dan Rasul-Nya terhadap orang yang berusaha membangkang dan memecah belah kaum muslimin tanpa haq.

Beliau juga menerangkan bahwa undang-undang atau peraturan yang sejalan dengan syariat Islam tidaklah menjadi masalah (yaitu harus ditaati). Seperti undang-undang dan peraturan jalan raya dan urusan-urusan lainnya yang berguna bagi masyarakat umum dan tidak bertentangan dengan syariat. Sementara undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat, tidak boleh ditaati sama sekali. Barangsiapa menghalalkan undang-undang yang bertentangan dengan syariat tersebut maka ia telah kafir. Ketika beliau ditanya tentang sikap terhadap penguasa yang menghalalkan undang-undang yang bertentangan syariat, beliau menjelaskan : “Kita taati mereka dalam perkara yang ma’ruf dan jangan mentaati mereka dalam perkara maksiat, hingga Allah mendatangkan pengganti yang terbaik bagi kita”.

Beliau sangat memperingatkan bahaya orang-orang yang menyeru kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka tidak layak diataati dan diikuti, tidak patut di dengar ucapannya dan selayaknya dimusuhi. Inilah teks jawaban tersebut :

Apa yang dimaksud dengan mentaati waliyul amri yang tersebut dalam ayat, apakah mereka para ulama atau penguasa? Bagaimanakah sekiranya penguasa itu berlaku zhalim dan aniaya terhadap diri sendiri dan terhadap rakyatnya?

Jawab : Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman dalam kitab-Nya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” [An-Nisaa/4:59]

Ulil amri adalah para ulama dan umara (penguasa), yaitu penguasa dan ulama kaum muslimin. Mereka harus ditaati jika mereka memerintahkan kepada perkara yang ma’ruf bukan perkara maksiat. Seorang ulama dan penguasa mesti ditaati, sebab hanya dengan cara seperti itulah urusan rakyat akan berjalan dengan baik, keamanan akan tetap terjaga, seluruh urusan akan dapat dijalankan, orang yang teraniaya medapat keadilan sementara orang yang zhalim mendapat peringatan. Apabila mereka tidak diataati maka semua urusan akan hancur berantakan, yang kuat akan memakan yang lemah. Maka merupakan kewajiban mentaati penguasa maupun ulama dalam perkara ma’ruf. Seorang ulama tertuntut untuk menjelaskan hukum Allah, sementara penguasalah yang menjalankannya. Demikianlah penafsiran yang benar tentang waliyul amri, yaitu ulama yang tahu tentang dienullah dan umara (penguasa) yang memerintah kaum muslimin, mereka tertuntut untuk menerapkan hukum Allah. Sementara rakyat wajib mendengarkan bimbingan para ulama dan perkara yang haq dan wajib mematuhi penguasa dalam perkara yang ma’ruf. Namun jika mereka memerintahkan kepada perkara maksiat, baik yang memerintahkan itu umara ataupun ulama, maka tidak wajib diataati. Jika seorang penguasa memerintahkan kamu meminum khamr, maka janganlah turuti perintahnya, janganlah meminum khamr! Jika mereka memintamu untuk memakan riba, maka janganlah penuhi permintaannya dan janganlah memakan riba! Demikian juga halnya terhadap para ulama, jika mereka mengatakan kepadamu sebuah perkara maksiat. Tentunya seorang ulama yang mengerti syariat tidak layak mengatakannya. Namun boleh jadi ulama tersebut ulama yang fasik. Apabila seorang ulama memerintahkanmu berbuat maksiat, maka janganlah taati perintahnya. Karena ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf saja, sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits.

لاَطَاعَةَ لِمَحْلُوْقِ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِق

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal mendurhakai Allah”.

Namun perlu diingat, tidak boleh memberontak penguasa sekalipun mereka berbuat maksiat. Kita wajib mematuhi mereka dalam perkara yang ma’ruf saja, dan tidak dibenarkan mentaati mereka dalam perkara maksiat serta tidak boleh memberontak mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَلَى اْلمَرْءِ السَمْعُ وَ اطَّا عَةُ فِي المَنْشَطِ وَاْلمَكْرَهِ وَفِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَالَمْ يُومَرْ بِمَعْصِيَةِ اللّهِ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةِ اللّهِ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

Seorang muslim wajib patuh dan taat (kepada umara) dalam saat lapang maupun sempit, pada perkara yang disukainya ataupun dibencinya selama tidak diperintah berbuat maksiat, jika diperintah berbuat maksiat, maka tidak boleh patuh dan taat

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ خَرَجَ عَنِ الطَاعَةِوَفَارَقَ اْلجَمَاعَةَ وَمَاتَ، مَاتَ مِيْتَةَ اْلجَاهِلِيَّةِ

Barangsiapa membangkang terhadap penguasa dan memisahkan diri dari jamaah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهُ مَايَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللّهِ وَلاَ يَنْزِ عَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ فَإِنْ مَنْ فَارَقَاْلجَمَاعَةَ مَاتَ مِيْتَةَ اْلجَاهِلِيَّةِ

Barangsiapa melihat sebuah perkara maksiat pada diri pemimpinnya, maka hendaknya ia membenci kemaksiatan yang dilakukannya dan janganlah ia membangkang pemimpinnya. Sebab barangsiapa melepaskan diri dari jamaah lalu mati, maka ia mati secara jahiliyah”.

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbsada.

مَنء أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيْعً يُرِيْدُ أَنْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ وَأَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ فَاقْتُلُوْهُ كَائًِنًا مَنْ كَانَ

Siapa saja yang berusaha memecah belah persatuan kalian maka bunuhlah ia, siapapun orangnya”.

Maksudnya, kewajiban rakyat adalah patuh dan taat kepada ulama dan umara dalam perkara ma’ruf. Dengan begitu seluruh urusan akan lancar, masyarakat akan merasa aman, orang-orang yang teraniaya akan mendapat keadilan, orang-orang yang zhalim mendapat peringatan dan stabilitas keamanan tetap terjaga. Tidak dibenarkan memberontak penguasa dan memecah belah persatuan kaum muslimin kecuali apabila benar-benar didapati pada diri penguasa tersebut kekafiran yang nyata dan memiliki hujjah yang nyata dari Allah (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Serta pemberontakan mereka itu terhadap penguasa yang telah jelas kekafirannya tadi dapat memberi manfaat bagi kaum muslimin, kezhaliman dapat dienyahkan dan Daulah Islamiyah dapat benar-benar ditegakkan. Adapun jika mereka tidak mampu, maka mereka tidak diperkenankan memberontak meskipun penguasa itu benar-benar kafir. Sebab jika masih nekad dengan tindakan mereka tersebut justru akan menimbulkan kerugian dan kerusakan umat serta menyalakan api fitnah dan pembunuhan semena-mena. Namun apabila mereka benar-benar mapu dan memiliki kekuatan untuk merubah penguasa yang kafir lagi zhalim tersebut dan menggantinya dengan penguasa yang shalih dan mampu melaksanakan hukum Allah, mereka boleh melakukannya. Yaitu setelah memenuhi syarat-syarat di atas, yaitu mereka mendapati kekafiran yang nyata pada penguasa itu dan memiliki hujjah dari Allah serta memiliki kemampun untuk memunculkan kebenaran dan menaikkan penguasa yang shalih dan punya kuasa menerapkan hukum Allah.

Kemudian saudara penanya meneruskan pertanyaannya sebagai berikut : Maksudnya ketidakmampuan mereka itu merupakan alasan bahwa tanggung jawab itu terangkat dari mereka?

Syaikh menjawab : “Benar! Hendaknya mereka menyuarakan kebenaran, menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, itu sudah cukup bagi mereka. Perkara ma’ruf ialah lawan dari perkara maksiat. Perkara yang diwajibkan syari’at, disunnahkan dan dibolehkan termasuk kategori ma’ruf. Seperti perintah supaya tidak melanggar rambu lalu lintas, jika lampu merah, wajib berhenti. Hal semacam itu tentunya bermanfaat bagi segenap kaum muslimin, dan hal itu juga termasuk al-ishlah (perbaikan).

Pertanyaan berikut : “Apa hukumnya menerapkan undang-undang buatan manusia? Apakah boleh dipatuhi, apakah seorang hakim atau penguasa menjadi kafir karena menerapkannya?

Jawab : Jika undang-undang tersebut tidak menyalahi syariat, tentunya hal itu tidak dilarang. Misalnya undang-undang peraturan lalu lintas dan jalan raya atau perkara-perkara lainnya yang berguna bagi kaum muslimin dan tidak bertolak belakang dengan syariat, maka tidaklah mengapa dipatuhinya.

Adapun undang-undang yang bertentangan dengan syariat, ia tidak boleh mematuhinya. Apabila diterapkan undang-undang yang berarti tidak ada hukuman atas pezina, pencuri dan peminum khamr, maka undang-undang seperti ini tentu saja batil. Jika penguasa tersebut menghalalkan undang-undang ini hukumnya kafir. Jika ia katakan undang-undang seperti itu halal dan boleh diterapkan, berarti ia telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah, hukumnya kafir.

Lalu bagaimana cara menyikapi penguasa tersebut?

Jawabnya : Kita mematuhinya dalam perkara yang ma’ruf, jangan sekali-kali mematuhinya dalam perkara maksiat hingga Allah mendatangkan penggantinya.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4001-koreksi-total-masalah-politik-dan-pemikiran-dalam-perspektif-al-quran-dan-as-sunnah.html